Foto Penulis : Ardi, M.Pd
Pendidikan
nasional memiliki tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 Pada Aline ke -4 UUD 1945 bahwa tujuan Pendidikan adalah “untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan Pendidikan ini mengambarkan sebuah cita
cita bangsa Indonesia unutk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh
penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.
Tujuan
Pendidikan ini memberikan spirit bagi setiap indvidu untuk berlomba-lomba dan
memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan karena
Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk memajukan peradaban bangsa. Namun kondisi
ini membuat masyarakat mengalami hambatan yang signifikan bagi akses Pendidikan
tinggi yang adil dan merata dengan adanya kenaikan uang kuliah tunggal. Biaya
kuliah yang tinggi dapat membuat pendidikan tinggi hanya terjangkau bagi
orang-orang dengan latar belakang ekonomi yang kuat, sementara orang-orang dari
latar belakang ekonomi yang kurang beruntung mungkin kesulitan untuk mengakses
kesempatan tersebut.
Pendidikan
tinggi seharusnya menjadi alat untuk memajukan masyarakat secara keseluruhan,
bukan hanya untuk segelintir orang yang mampu membayar biayanya. Ketika biaya
kuliah menjadi terlalu tinggi, ini dapat menyebabkan kesenjangan akses dan
merugikan mobilitas sosial, di mana orang-orang yang dilahirkan dalam
lingkungan ekonomi rendah akan kesulitan untuk maju dalam kehidupan karena
kurangnya akses ke pendidikan tinggi. Oleh karena itu, saya percaya bahwa upaya
harus dilakukan untuk membuat pendidikan tinggi lebih terjangkau bagi semua
orang. Ini bisa melalui berbagai cara, seperti program beasiswa berbasis
kebutuhan, bantuan keuangan, atau bahkan langkah-langkah kebijakan untuk
mengendalikan biaya kuliah. Pendekatan kolaboratif dari pemerintah, lembaga
pendidikan, dan sektor swasta mungkin diperlukan untuk mengatasi masalah ini
secara efektif.
Dengan
demikian bahwa kapitalisasi pendidikan dan kenaikan biaya UKT yang signifikan
tersebut bisa menjadi beban finansial yang berat bagi banyak orang. Saat biaya
pendidikan terus meningkat, itu dapat membatasi akses terhadap pendidikan
tinggi bagi individu dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu. Pendidikan
seharusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa harus
mempertimbangkan kondisi finansial. Namun, saya juga memahami bahwa institusi
pendidikan membutuhkan sumber daya untuk mempertahankan kualitas pendidikan
mereka, termasuk membayar dosen, memperbarui fasilitas, dan menyediakan layanan
pendukung bagi mahasiswa. Oleh karena itu, ada perdebatan yang kompleks antara
memastikan keberlanjutan finansial institusi pendidikan dan memastikan
aksesibilitas pendidikan bagi semua orang.
Penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk mencari solusi yang seimbang, seperti memberikan bantuan keuangan kepada siswa yang membutuhkan, meningkatkan pendanaan untuk institusi pendidikan, dan mencari cara untuk mengendalikan kenaikan biaya pendidikan agar tetap terjangkau bagi semua orang.
Solusi kenaikan UKT
UKT diatur dalam Permendikbud Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 belum mengatur tata cara mengelola UKT. Jadi yang baru diberlakukan akhirnya yang jalur prestasi dan jalur tes tertulis, itu yang tidak boleh dinaikkan,” kenaikan UKT yang terjadi hanya berlaku bagi mahasiswa baru atau maba. Itupun bagi yang lulus melalui jalur afirmasi dan jalur mandiri yang persentasenya sekitar 30 persen dari jumlah mahasiswa.“Jadi UKT yang naik bervariasi di setiap perguruan tinggi ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang sudah on going, jadi jangan khawatir karena memang kenaikan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan. Ada beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi kenaikan biaya UKT antara lain:
1.
Program Bantuan Keuangan: Pemerintah dan
institusi pendidikan dapat meningkatkan program bantuan keuangan bagi mahasiswa
yang membutuhkan, seperti beasiswa berbasis kebutuhan atau pinjaman tanpa
bunga.
2.
Peningkatan Pendanaan Publik: Pemerintah dapat
meningkatkan pendanaan untuk institusi pendidikan tinggi agar mereka tidak
perlu sepenuhnya bergantung pada pendapatan dari biaya UKT. Ini bisa dilakukan
melalui alokasi anggaran yang lebih besar atau peningkatan insentif pajak untuk
sumbangan institusi pendidikan.
3.
Pengendalian Biaya Operasional: Institusi
pendidikan dapat mencari cara untuk mengendalikan biaya operasional mereka
tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Ini bisa melibatkan efisiensi dalam
pengelolaan sumber daya, pengurangan biaya overhead, atau mencari sumber daya
alternatif.
4.
Pendekatan Diferensiasi Biaya: Institusi
pendidikan dapat mempertimbangkan pendekatan diferensiasi biaya, di mana biaya
UKT disesuaikan berdasarkan kemampuan finansial mahasiswa. Ini dapat dilakukan
melalui skema tarif yang beragam atau penyesuaian biaya berdasarkan pendapatan
keluarga.
5.
Kemitraan dengan Sektor Swasta: Institusi pendidikan
dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan atau lembaga swasta untuk mendukung
keuangan, seperti sponsor program atau beasiswa yang didanai oleh perusahaan.
Dengan solusi
tersebut semoga menjadi bahan pertimbangan untuk memastikan bahwa aksesibilitas
pendidikan tetap dijaga sambil memastikan keberlanjutan finansial institusi
pendidikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, institusi pendidikan, dan
sektor swasta seringka.
Penulis : Ardi, M.Pd.
Penulis adalah Pegawai pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Kementerian Agama RI