KAPITALISASI PENDIDIKAN: UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MEROKET MERAJALELA

Iklan Semua Halaman

KAPITALISASI PENDIDIKAN: UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MEROKET MERAJALELA

Senin, 27 Mei 2024

 

Foto Penulis : Ardi, M.Pd

                Pendidikan nasional memiliki tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pada Aline ke -4 UUD 1945 bahwa tujuan Pendidikan adalah “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan Pendidikan ini mengambarkan sebuah cita cita bangsa Indonesia unutk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.

                Tujuan Pendidikan ini memberikan spirit bagi setiap indvidu untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan karena Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk memajukan peradaban bangsa. Namun kondisi ini membuat masyarakat mengalami hambatan yang signifikan bagi akses Pendidikan tinggi yang adil dan merata dengan adanya kenaikan uang kuliah tunggal. Biaya kuliah yang tinggi dapat membuat pendidikan tinggi hanya terjangkau bagi orang-orang dengan latar belakang ekonomi yang kuat, sementara orang-orang dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung mungkin kesulitan untuk mengakses kesempatan tersebut.

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi alat untuk memajukan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya untuk segelintir orang yang mampu membayar biayanya. Ketika biaya kuliah menjadi terlalu tinggi, ini dapat menyebabkan kesenjangan akses dan merugikan mobilitas sosial, di mana orang-orang yang dilahirkan dalam lingkungan ekonomi rendah akan kesulitan untuk maju dalam kehidupan karena kurangnya akses ke pendidikan tinggi. Oleh karena itu, saya percaya bahwa upaya harus dilakukan untuk membuat pendidikan tinggi lebih terjangkau bagi semua orang. Ini bisa melalui berbagai cara, seperti program beasiswa berbasis kebutuhan, bantuan keuangan, atau bahkan langkah-langkah kebijakan untuk mengendalikan biaya kuliah. Pendekatan kolaboratif dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta mungkin diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Dengan demikian bahwa kapitalisasi pendidikan dan kenaikan biaya UKT yang signifikan tersebut bisa menjadi beban finansial yang berat bagi banyak orang. Saat biaya pendidikan terus meningkat, itu dapat membatasi akses terhadap pendidikan tinggi bagi individu dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa harus mempertimbangkan kondisi finansial. Namun, saya juga memahami bahwa institusi pendidikan membutuhkan sumber daya untuk mempertahankan kualitas pendidikan mereka, termasuk membayar dosen, memperbarui fasilitas, dan menyediakan layanan pendukung bagi mahasiswa. Oleh karena itu, ada perdebatan yang kompleks antara memastikan keberlanjutan finansial institusi pendidikan dan memastikan aksesibilitas pendidikan bagi semua orang.

Penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk mencari solusi yang seimbang, seperti memberikan bantuan keuangan kepada siswa yang membutuhkan, meningkatkan pendanaan untuk institusi pendidikan, dan mencari cara untuk mengendalikan kenaikan biaya pendidikan agar tetap terjangkau bagi semua orang.

Solusi kenaikan UKT

UKT diatur dalam Permendikbud  Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 belum mengatur tata cara mengelola UKT. Jadi yang baru diberlakukan akhirnya yang jalur prestasi dan jalur tes tertulis, itu yang tidak boleh dinaikkan,”  kenaikan UKT yang terjadi hanya berlaku bagi mahasiswa baru atau maba. Itupun bagi yang lulus melalui jalur afirmasi dan jalur mandiri yang persentasenya sekitar 30 persen dari jumlah mahasiswa.“Jadi UKT yang naik bervariasi di setiap perguruan tinggi ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang sudah on going, jadi jangan khawatir karena memang kenaikan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan. Ada beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi kenaikan biaya UKT antara lain:

1.       Program Bantuan Keuangan: Pemerintah dan institusi pendidikan dapat meningkatkan program bantuan keuangan bagi mahasiswa yang membutuhkan, seperti beasiswa berbasis kebutuhan atau pinjaman tanpa bunga.

2.       Peningkatan Pendanaan Publik: Pemerintah dapat meningkatkan pendanaan untuk institusi pendidikan tinggi agar mereka tidak perlu sepenuhnya bergantung pada pendapatan dari biaya UKT. Ini bisa dilakukan melalui alokasi anggaran yang lebih besar atau peningkatan insentif pajak untuk sumbangan institusi pendidikan.

3.       Pengendalian Biaya Operasional: Institusi pendidikan dapat mencari cara untuk mengendalikan biaya operasional mereka tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Ini bisa melibatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya, pengurangan biaya overhead, atau mencari sumber daya alternatif.

4.       Pendekatan Diferensiasi Biaya: Institusi pendidikan dapat mempertimbangkan pendekatan diferensiasi biaya, di mana biaya UKT disesuaikan berdasarkan kemampuan finansial mahasiswa. Ini dapat dilakukan melalui skema tarif yang beragam atau penyesuaian biaya berdasarkan pendapatan keluarga.

5.       Kemitraan dengan Sektor Swasta: Institusi pendidikan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan atau lembaga swasta untuk mendukung keuangan, seperti sponsor program atau beasiswa yang didanai oleh perusahaan.

Dengan solusi tersebut semoga menjadi bahan pertimbangan untuk memastikan bahwa aksesibilitas pendidikan tetap dijaga sambil memastikan keberlanjutan finansial institusi pendidikan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, institusi pendidikan, dan sektor swasta seringka.


 Penulis : Ardi, M.Pd. 

Penulis adalah Pegawai pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Kementerian Agama RI