PASKODE Desak Tuntaskan Kasus Brigadir J Untuk Mengindari Spekulasi dan Hoax

Iklan Semua Halaman

PASKODE Desak Tuntaskan Kasus Brigadir J Untuk Mengindari Spekulasi dan Hoax

Sabtu, 23 Juli 2022
Harmoko, SH.MH. Direktur Eksekutif PASKODE

Habaingendai.com- Jakarta. Kasus kematian Brigadir J selama dua pekan terakhir menimbulkan banyak spekulasi publik, untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang muncul terkait perkara itu Kapolri Sigit Listyo Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam insiden tersebut kini terdapat dua laporan polisi ke Polri, laporan pertama sebelumnya datang dari isteri Irjen Pol Ferdy Sambo, dugaan ancaman kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir J yang kini statusnya telah naik sidik di Polda Metro Jaya. Kemudian oleh pihak keluarga almarhum Brigadir J laporan tersebut dibalas dengan laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J yang juga sudah naik sidik. Laporan polis pihak keluarga almarhum Brigadir J membantah bahwa almarhum Brigadir J meninggal bukan karena baku tembak, tapi diduga karena pembunuhan berencana.

Direktur eksekutif PASKODE (Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi) Harmoko, mendesak agar Tim Khusus, Bareskrim dan Polda Metro Jaya segera menuntaskan kedua laporan tersebut secara profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan. 

"Kami mendesak secepat mungkin kedua laporan tersebut dituntaskan agar berbagai dagelan, spekulasi negatif dan hoax tidak menghakimi siapa pun yang terkait dengan insiden tersebut secara sepihak." Kata Harmoko dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (23/7/2022).

Dalam insiden tersebut lanjut Harmoko, etika penegakan hukum yang berkeadilan harus dijunjung tinggi demi tegaknya hukum dan tegaknya keadilan.

"Kami meminta Kompolnas untuk secara aktif mengawasi kinerja kepolisian dalam menuntaskan kedua laporan tersebut agar kedua laporan ditangani secara profesional, akuntabel dan transparan berkeadilan." Tutup Harmoko.