Jakarta, Contoh - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan rekening pemerintah.
Ada 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening probadi dalam pengelolaan dana APBN.
Dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (18/7/2020) dari LHP LKPP 2019 pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp 71,78 miliar.
Permasalahan tersebut terjadi pada: Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085,00 berupa Rekening Bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan;
Ada 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening probadi dalam pengelolaan dana APBN.
Dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (18/7/2020) dari LHP LKPP 2019 pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp 71,78 miliar.
Permasalahan tersebut terjadi pada: Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085,00 berupa Rekening Bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan;